BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Content
provider, Sekilas kita sering mendengar tentang CP, apakah sebenarnya CP itu?
Content Provider (CP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis
sebagai penyedia layanan jasa (data transfer, download ringtones,
logo, kuis, polling, dan lain sebagainya) untuk aplikasi mobile.
Dengan maraknya penggunaan ponsel dalam mengirim dan menerima SMS, maka dalam
waktu singkat muncul beberapa jenis layanan berbasis SMS. Saat ini masyarakat
tidak lagi memanfaatkan SMS untuk mengirim SMS saja, namun dengan teknologi SMS
memungkinkan komsumen meminta layanan yang disediakan oleh operator dan
perusahan content provider.
Jenis layanan begitu beragam dari
jenis layanan informasi sederhana seperti informasi valuta asing, film bioskop,
informasi cuaca, informasi kemacetan lalu lintas, info zodiac, layanan untuk
pertemanan, hingga jenis layanan yang cukup kompleks seperti transaksi
perbankan melalui SMS. Selain itu juga ada layanan mobile data content yang
bersifat satu arah seperti polling dan kuis melalui SMS.
Bisnis
Content Provider juga bisa dikatakan sebagai bisnis SMS Premium. Mengapa
dikatakan SMS Premium ? Dikatakan Premium karena dari segi tariff SMS Premium
lebih mahal dari tariff SMS biasa dan juga layanan yang diberikan beragam bukan
hanya kirim dan terima SMS dalam bentuk text biasa saja. Pengertiannyapun
hampir sama dengan Content Provider yaitu SMS Premium adalah sebuah layanan
ponselyang memungkinkan kita untuk mendapatkan informasi terbaru tentang
berita, olahraga, dunia hiburan, dan lain-lain, mendapatkan ramalan zodiak
terbaru, mengikuti undian berhadiah, mendapatkan nada sambung pribadi, bahkan
juga digunakan untuk memilih peserta favorit kita dalam sebuah acara realitas
di televisi dan lainnya.
1.2.Maksud Dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
a.
Sebagai
penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang penulis dapat selama belajar
di UIN Malang.
b.
Untuk
memenuhi salah satu tugas Etika Profesi.
c.
Memberikan
informasi tentang pembahasan Content provider.
d.
Mengembangkan
pembahasan tentang Content provider.
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Etika
Profesi Tekhnik Informatika jurusan Tekhnik Informatika pada UIN
Malang
BAB II
PENDAHULUAN
2.1 Landasan
Teori
a.
Pengertian Etika Profesi
Etik
(atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu
pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan
dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.Etika
profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
(Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
b.
Etika Profesi di Bidang IT
(Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga
bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT
lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini
menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini
sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus
bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini
dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun
dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi
praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi
untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang
ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung
ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian
dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan
saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang Content
Provider dan
bagaimana kita bisa menjadi seorang Content Provider
yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam
perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
c.
Karakteristik
Layanan Content Provider
Content Provider (CP) atau bisa disebut juga
SMS Premium memiliki karakteristik yang unik. Keunikan Layanan Content Provider
ini bisa dilihat dari segi identitas penomoran layanannya yaitu berupa short
number / nomor singkat yang biasanya terdiri dari 4 digit angka yang unik
atau biasa disebut juga dengan sebutanAbbreviated Dialling Number (ADN).
Abbreviated Dialling Number (ADN) adalah fasilitas pada layanan telepon
untuk mensandikan nomor telepon yang dipanggil menjadi nomor yang singkat dan
mudah diingat Kalau identitas penomoran kartu SIM CARD Handphone seorang
pemakai biasanya berkisar antara 11 – 12 digit nomor dengan beragam nomor, maka
untuk layanan Content Provider ini biasanya penomoran terdiri dari 4 digit
nomor yang unik. Misalnya untuk layanan Content Provider Kuis Berhadiah
memiliki penomoran identitas yaitu 1234.
d.
Pihak
yang Terkait Layanan Content Provider
Secara garis besar ada tiga pihak yang terlibat dalam bisnis
Layanan Content Provider/SMS Premium ini, yaitu :
·
Operator
Seluler (baik GSM maupun CDMA).
·
Para
pelanggan operator seluler tersebut.
·
Penyedia
layanan, yang lebih dikenal sebagai Content Provider (CP).
Proses
bisnis layanan Content Provider berdasarkan pihak pihak yang terlibat dapat
digambarkan seperti berikut ini :
·
Pelanggan
akan mengirimkan SMS ke sebuah nomor khusus/short number atau mungkin
dikenal juga dengan ADN (Abbreviated Dialling Number). SMS tersebut
kemudian akan diterima oleh SMS Center operator seluler.
·
Kemudian
oleh operator seluler, SMS tersebut akan diteruskan ke Content Provider.
Operator sendiri dapat bertindak sebagai Content Provider, namun biasanya
bagian ini melibatkan pihak perusahaan rekanan.
·
Oleh
Content Provider, SMS tersebut akan diolah dan hasilnya akan dikembalikan ke
operator seluler.
·
Operator
kemudian akan meneruskan hasil proses Content Provider tersebut menjadi SMS
balasan bagi pelanggan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam bidang
telekomunikasi, khususnya sms premium belum sepenuhnya dapat melindungi
konsumen. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan
Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Services/SMS) kebanyak
tujuan (Broadcast) tidak secara jelas membagi tanggung jawab ganti rugi
kepada konsumen, apakah pihak penyedia jasa telekomunikasi atau pihak penyedia
jasa layanan sms premium, sehingga membingungkan konsumen dalam meminta
ganti rugi.
.
3.2 Saran
-
Pihak
penyelenggara sms premium mempermudah dan
lebih transparan dalam pengelolaan jasa sms premium dengan melakukan kerja sama
dengan kemenkominfo dalam bidang pengawasan, agar proses aktivasi dan deaktivasi
berlangsung jujur tanpa dibarengi dengan kecurangan-kecurangan.
-
Pihak penyelenggara jasa dan pihak
provider harus memiliki call center tunggal agar menghindari
kecurangan-kecurangan dan apabila terjadi masalah dalam proses deaktivasi maka
konsumen dapat dengan cepat melakukan koordinasi agar tidak terjadi sedot
pulsa.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar