Content provider

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Content provider, Sekilas kita sering mendengar tentang CP, apakah sebenarnya CP itu? Content Provider (CP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis sebagai penyedia layanan jasa (data transfer, download ringtones, logo, kuis, polling, dan lain sebagainya) untuk aplikasi mobile. Dengan maraknya penggunaan ponsel dalam mengirim dan menerima SMS, maka dalam waktu singkat muncul beberapa jenis layanan berbasis SMS. Saat ini masyarakat tidak lagi memanfaatkan SMS untuk mengirim SMS saja, namun dengan teknologi SMS memungkinkan komsumen meminta layanan yang disediakan oleh operator dan perusahan content provider.
Jenis layanan begitu beragam dari jenis layanan informasi sederhana seperti informasi valuta asing, film bioskop, informasi cuaca, informasi kemacetan lalu lintas, info zodiac, layanan untuk pertemanan, hingga jenis layanan yang cukup kompleks seperti transaksi perbankan melalui SMS. Selain itu juga ada layanan mobile data content yang bersifat satu arah seperti polling dan kuis melalui SMS.
Bisnis Content Provider juga bisa dikatakan sebagai bisnis SMS Premium. Mengapa dikatakan SMS Premium ? Dikatakan Premium karena dari segi tariff SMS Premium lebih mahal dari tariff SMS biasa dan juga layanan yang diberikan beragam bukan hanya kirim dan terima SMS dalam bentuk text biasa saja. Pengertiannyapun hampir sama dengan Content Provider yaitu SMS Premium adalah sebuah layanan ponselyang memungkinkan kita untuk mendapatkan informasi terbaru tentang berita, olahraga, dunia hiburan, dan lain-lain, mendapatkan ramalan zodiak terbaru, mengikuti undian berhadiah, mendapatkan nada sambung pribadi, bahkan juga digunakan untuk memilih peserta favorit kita dalam sebuah acara realitas di televisi dan lainnya.

1.2.Maksud Dan Tujuan

Maksud penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.      Sebagai penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang penulis dapat selama belajar di UIN Malang.
b.      Untuk memenuhi salah satu tugas Etika Profesi.
c.       Memberikan informasi tentang pembahasan Content provider.
d.      Mengembangkan pembahasan tentang Content provider.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Etika Profesi Tekhnik Informatika  jurusan Tekhnik Informatika pada UIN Malang



BAB  II
PENDAHULUAN

2.1  Landasan Teori
a.      Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
b.      Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang Content Provider dan bagaimana kita bisa menjadi seorang Content Provider yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
c.       Karakteristik Layanan Content Provider
 Content Provider (CP) atau bisa disebut juga SMS Premium memiliki karakteristik yang unik. Keunikan Layanan Content Provider ini bisa dilihat dari segi identitas penomoran layanannya yaitu berupa short number / nomor singkat yang biasanya terdiri dari 4 digit angka yang unik atau biasa disebut juga dengan sebutanAbbreviated Dialling Number (ADN). Abbreviated Dialling Number (ADN) adalah fasilitas pada layanan telepon untuk mensandikan nomor telepon yang dipanggil menjadi nomor yang singkat dan mudah diingat Kalau identitas penomoran kartu SIM CARD Handphone seorang pemakai biasanya berkisar antara 11 – 12 digit nomor dengan beragam nomor, maka untuk layanan Content Provider ini biasanya penomoran terdiri dari 4 digit nomor yang unik. Misalnya untuk layanan Content Provider Kuis Berhadiah memiliki penomoran identitas yaitu 1234.
d.      Pihak yang Terkait Layanan Content Provider
Secara garis besar ada tiga pihak yang terlibat dalam bisnis Layanan Content Provider/SMS Premium ini, yaitu :
·         Operator Seluler (baik GSM maupun CDMA).
·         Para pelanggan operator seluler tersebut.
·         Penyedia layanan, yang lebih dikenal sebagai Content Provider (CP).
Proses bisnis layanan Content Provider berdasarkan pihak pihak yang terlibat dapat digambarkan seperti berikut ini :
·         Pelanggan akan mengirimkan SMS ke sebuah nomor khusus/short number atau mungkin dikenal juga dengan ADN (Abbreviated Dialling Number). SMS tersebut kemudian akan diterima oleh SMS Center operator seluler.
·         Kemudian oleh operator seluler, SMS tersebut akan diteruskan ke Content Provider. Operator sendiri dapat bertindak sebagai Content Provider, namun biasanya bagian ini melibatkan pihak perusahaan rekanan.
·         Oleh Content Provider, SMS tersebut akan diolah dan hasilnya akan dikembalikan ke operator seluler.
·         Operator kemudian akan meneruskan hasil proses Content Provider tersebut menjadi SMS balasan bagi pelanggan.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam bidang telekomunikasi, khususnya sms premium belum sepenuhnya dapat melindungi konsumen. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Services/SMS) kebanyak tujuan (Broadcast) tidak secara jelas membagi tanggung jawab ganti rugi kepada konsumen, apakah pihak penyedia jasa telekomunikasi atau pihak penyedia jasa layanan sms premium, sehingga membingungkan konsumen dalam meminta ganti rugi.

.

3.2 Saran

-          Pihak penyelenggara sms premium mempermudah dan lebih transparan dalam pengelolaan jasa sms premium dengan melakukan kerja sama dengan kemenkominfo dalam bidang pengawasan, agar proses aktivasi dan deaktivasi berlangsung jujur tanpa dibarengi dengan kecurangan-kecurangan.
-          Pihak penyelenggara jasa dan pihak provider harus memiliki call center tunggal agar menghindari kecurangan-kecurangan dan apabila terjadi masalah dalam proses deaktivasi maka konsumen dapat dengan cepat melakukan koordinasi agar tidak terjadi sedot pulsa.

DAFTAR PUSTAKA


Referensi
-          http://imoca.or.id/kode-etik/

-           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar